Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. (2) Penandatanganan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran dan SPTJB, sesuai contoh Format 17 A dan Format 17 B; b. bukti pengeluaran; dan c. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. (3) Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id