Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar sesuai contoh Format 16 yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. (2) Surat Perintah Bayar dilampiri dengan bukti pengeluaran: a. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan b. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK. (3) Berdasarkan Surat Perintah Bayar, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan: a. pengujian atas Surat Perintah Bayar b. pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam Surat Perintah Bayar yang diajukan dan menyetorkan ke Kas Negara. (4) Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, Surat Perintah Bayar dilampiri: a. rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; b. rincian kebutuhan dana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja. (5) Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan rincian kebutuhan dana, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian ketersediaan dananya. (6) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam Surat Perintah Bayar apabila telah memenuhi persyaratan pengujian. (7) Dalam hal pengujian perintah bayar tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak Surat Perintah Bayar yang diajukan. (8) Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, berupa bukti pengeluaran. (9) Dalam hal sampai batas waktu, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran, Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja. (10) Tembusan permintaan tertulis disampaikan kepada PPK. (11) BPP menyampaikan Surat Perintah Bayar beserta bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran. (12) Bendahara Pengeluaran menyampaikan bukti pengeluaran kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/GUP Nihil.
Koreksi Anda