Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, disertai dengan: a. rincian rencana penggunaan TUP; dan b. Surat yang memuat syarat penggunaan TUP, sesuai contoh Format 14. (2) Syarat penggunaan TUP: a. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan b. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. (4) Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN, dengan pertimbangan: a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya yang dibuat sesuai contoh Format 15.
Koreksi Anda