Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, disertai dengan:
a. rincian rencana penggunaan TUP; dan
b. Surat yang memuat syarat penggunaan TUP, sesuai contoh Format 14.
(2) Syarat penggunaan TUP:
a. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
b. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap.
(4) Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN, dengan pertimbangan:
a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya yang dibuat sesuai contoh Format 15.
Koreksi Anda
