Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
(2) Pemberian UP diberikan paling banyak:
a. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp
900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
b. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
c. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp
2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah); atau
d. Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan pertimbangan:
a. frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
b. perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
Koreksi Anda
