Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) KPA wajib melakukan pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk meneliti kesesuian antara saldo buku dan saldo kas.
(2) KPA wajib melakukan rekonsiliasi internal untuk meneliti kesesuaian antara pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Laporan Keuangan UAKPA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan, sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN.
(3) Rekonsiliasi dimaksudkan untuk meneliti kesesuaian antara pembukuan bendahara dan Laporan Keuangan UAKPA, dengan menggunakan data sebagai berikut:
a. saldo UP untuk Bendahara Pengeluaran;
b. kuitansi yang belum di SPM-GU/SP2Dkan untuk Bendahara Pengeluaran;
c. SPM-LS kepada bendahara yang belum dibayarkan kepada yang berhak; dan
d. Realisasi Anggaran.
(4) Hasil pemeriksaan dan rekonsiliasi oleh KPA dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi sesuai contoh format 12.
Koreksi Anda
