Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) BPP mencatat dan membukukan semua aktivitas transaksi keuangan pada kegiatan yang berada dalam pengelolaannya sesuai contoh Format 9A, 9B dan 9C sebagaimana ketentuan mengenai penatausahaan kas pada Bendahara Pengeluaran berdasarkan data sumber pembukuan yang meliputi:
a. DIPA dan SPM yang sah (SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-GUP Nihil/SPM-LS Bendahara/SPM-LS Pihak Ketiga);
b. bukti penerimaan dana UP/LS-Bendahara dari Bendahara Pengeluaran dan penyampaian LPJ kepada Bendahara Pengeluaran;
c. kuitansi pembayaran atas uang yang bersumber dari UP;
d. kuitansi/daftar bukti pembayaran atas uang yang bersumber dari LS Bendahara;
e. bukti pembayaran panjar dan penerimaan perhitungan rampung perjalanan dinas;
f. bukti pengembalian sisa UP kepada BP.;
g. bukti penyetoran pengembalian belanja ke Kas Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. bukti pemungutan dan penyetoran pajak dan/atau PNBP ke Kas Negara;
j. cek/giro/bilyet; dan
k. rekening koran dari Bank (jika ada).
(2) BPP memungut pajak terhutang atas pembayaran yang dilakukan dan menyetorkannya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyelenggarakan pembukuan pada BP- Pajak sesuai contoh Format 10.
(3) Aktivitas Penerimaan DIPA dan SPM-LS yang sah, pembukuannya sebagai berikut:
a. pagu untuk kegiatan PPK pada DIPA yang telah mendapat pengesahan merupakan pagu anggaran tertinggi yang disediakan untuk kegiatan PPK berkenaan, dan dicatat sesuai mata anggaran berkenaan pada Buku Wasgarsesuai contoh Format 11;
b. SPM-LS kepada pihak ketiga/rekanan yang dinyatakan sah merupakan realisasi belanja yang dilakukan PPK dan mengurangi/membebani pagu anggaran yang disediakan.
Pelaksanaan pembayarannya dilakukan langsung dari Kas Negara kepada pihak ketiga/rekanan, dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet dan di sisi kredit (in-out) pada BKU, dan dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Wasgar; dan
c. SPM-LS Bendahara yang dinyatakan sah, merupakan realisasi belanja yang dilakukan PPK dan mengurangi/membebani pagu anggaran yang disediakan.
Pelaksanaan pembayarannya dilakukan dari Kas Negara kepada pegawai melalui Bendahara Pengeluaran, dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet dan di sisi kredit (in-out) pada BKU bila tanpa potongan, dan dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Wasgar.
(4) Aktivitas penerimaan dana UP dan dana LS-Bendahara dari Bendahara Pengeluaran, tanda terima/bukti transfer dari Bendahara Pengeluaran dibukukan di sisi debet pada BKU, BP-Kas (Bank atau Tunai), dan BP-UP dan/atau BP LS-Bendahara sesuai peruntukannya.
(5) Aktivitas Pembayaran Uang Yang Bersumber Dari UP, pembukuannya sebagai berikut:
a. pembayaran atas UP akan dilakukan setelah pihak terbayar melaksanakan kewajibannya yang dilakukan berdasarkan kuitansi/bukti pembayaran sebesar nilai bruto dan dipungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti www.djpp.kemenkumham.go.id
pungutan PPN berupa faktur pajak PPN dan bukti pungutan PPh (bukti pemotongan PPh) dan berupa SSP untuk penyetoran PPN/PPh. BPP akan mengembalikan faktur pajak yang telah disahkan kepada pihak terbayar/pihak ketiga, dengan pembukuan sebagai berikut:
1) dibukukan sebesar nilai bruto kuitansi/bukti potongan pajak di sisi kredit pada BKU, BP Kas (Tunai atau Bank) dan BP-UP serta dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Wasgar; dan 2) dibukukan sebesar nilai faktur pajak/SSP sisi debet pada BKU,BP Kas (Tunai atau Bank), dan BP-Pajak.
b. sisa UP pada akhir kegiatan atau akhir tahun anggaran diserahkan oleh BPP kepada Bendahara Pengeluaran, tanda bukti penyerahan dibukukan di sisi kredit pada BKU, BP-Kas (Tunai atau Bank), dan BP-UP; dan
c. pajak yang dipungut oleh BPP segera disetor ke Kas Negara dengan menggunakan SSP. SSP yang dinyatakan sah dibukukan di sisi kredit pada BKU, BP-Kas (Tunai atau Bank), dan BP-Pajak.
(6) Untuk aktivitas Pembayaran Atas Uang LS-Bendahara, pembukuannya sebagai berikut:
a. pada dasarnya pemotongan kepada pihak terbayar telah dilakukan pada saat Penandatanganan SPM-LS Bendahara.
Pelaksanaan pembayaran kepada pihak terbayar dilakukan atas nilai neto berdasarkan daftar yang telah dibuat dan dibukukan sebesar tanda terima/bukti pembayaran di sisi kredit pada BKU, BP Kas (Tunai atau Bank) BPP;
b. apabila setelah waktu tertentu pihak yang dituju tidak mengambil uang dimaksud, BPP menyetorkan sisa uang SPM-LS Bendahara ke Kas Negara dengan menggunakan SSPB. SSPB yang dinyatakan sah dibukukan di sisi kredit pada BKU, BP-Kas (Tunai atau Bank) BPP; dan
c. dalam hal SPM-LS tidak mencakup pemotongan pajak pihak terbayar, BPP wajib melakukan pemotongan pajak dimaksud pada saat pelaksanaan pembayaran. Pembukuan dilakukan sebagai berikut:
1) dibukukan sebesar tanda terima/bukti pembayaran (bruto) di sisi kredit pada BKU, BP Kas (Tunai atau Bank) dan BP-LS Bendahara; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) dibukukan sebesar pajak yang dipungut sesuai nilai faktur pajak/SSP di sisi debet pada BKU, BP Kas (Tunai atau Bank), dan BP-Pajak.
Koreksi Anda
