Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembukuan, Bendahara Pengeluaran dan BPP terlebih dahulu harus membubuhi nomor dan tanggal pada dokumen sumber pembukuan secara berurutan. (2) Pembukuan diawali pada BKU sebelum dilakukan pada buku-buku pembantu. (3) Nomor dan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disebut ”nomor bukti” berfungsi sebagai identitas nomor dan tanggal pada pembukuan BKU, Buku-buku Pembantu dan Buku Wasgar, sehingga pembukuan satu bukti transaksi dengan nomor dan tanggal yang sama. (4) Nomor bukti dibuat berdasarkan urutan yang diberikan Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP pada saat menatausahakan Dokumen Sumber dalam BKU, bersifat unik untuk satu tahun anggaran dan hanya terdapat satu nomor bukti dalam satu tahun anggaran. (5) SPM yang dinyatakan sah yang diterima dari KPPN diberi tanggal berdasarkan waktu penerimaannya, dengan penomoran secara berurutan. (6) LPJ BPP sebagai Dokumen Sumber yang diterima dari BPP, diberi tanggal berdasarkan waktu penerimaannya, dengan penomoran secara berurutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Khusus untuk SPM dan LPJ-BPP akhir tahun anggaran diberi tanggal 31 Desember dengan penomoran mengikuti urutannya. (8) Agar pembukuan pada BKU dan buku-buku yang lain dapat dilaksanakan dengan konsisten dan memudahkan dalam pengarsipannya, maka setiap Dokumen Sumber pembukuan harus diberi nomor urut tertentu yang disebut nomor bukti, tanggal dan kode pembebanan mata anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id