Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Jenis buku yang digunakan oleh Bendahara adalah BKU sesuai contoh Format 2A dan Format 2B, BP dan Buku Wasgar, terdiri dari:
a. BP Kas Tunai (BP-Tunai), yaitu buku untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran uang tunai yang disimpan di brankas Bendahara;
b. BP Kas Bank (BP-Bank), yaitu buku untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang disimpan di rekening bank Bendahara;
c. BP Uang Persediaan (BP-UP), yaitu buku untuk mencatat transaksi penerimaan UP/TUP, pembayaran pasti yang menggunakan UP/TUP dan penyetoran UP/TUP ke Kas Negara;
d. BP LS Bendahara, yaitu buku untuk mencatat penerimaan uang dari KPPN berdasarkan SPM-LS Bendahara yang sah, pembayaran yang menggunakan uang LS-Bendahara kepada yang berhak dan penyetoran sisa uang LS Bendahara ke rekening Kas Negara (bila ada). BP LS Bendahara hanya digunakan untuk mencatat SPM-LS/SP2D LS yang pembayarannya melalui Rekening Bendahara Pengeluaran;
e. BP Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP-BPP), yaitu buku untuk mencatat penyaluran dana UP atau dana LS-Bendahara kepada BPP, pertanggungjawaban dari BPP (LPJ-BPP) dan pengembalian sisa UP dari BPP;
f. BP Uang Muka Perjalanan Dinas (BP-UM Perjadin), yaitu buku untuk mencatat pemberian uang muka untuk keperluan perjalanan dinas, perhitungan rampung pelaksanaan perjalanan dinas dan pembayaran kekurangan panjar atau penerimaan kelebihan panjar dari/kepada pejabat yang melakukan perjalanan dinas;
g. BP PNBP, yaitu buku untuk mencatat pendapatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penyetorannya ke Rekening Kas Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. BP Lain-lain, yaitu buku yang dibuat untuk mencatat transaksi yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf g sesuai contoh Fomat 3;
i. BP Pajak Bendahara, yaitu buku untuk mencatat penerimaan pajak yang dipungut oleh Bendahara dan penyetorannya ke rekening kas negara sesuai contoh Format 4A; dan
j. BP Pajak KPPN, yaitu buku untuk mencatat pemotongan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh KPPN atas SPM-LS Bendahara dengan nomor bukti tersendiri sesuai contoh Format 4B.
(2) Jenis Buku Pembantu yang digunakan oleh Satker atau UPT disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Satker atau UPT yang bersangkutan.
(3) Buku Wasgar dibuat untuk masing-masing Jenis Belanja yang dicatat sebagai BKPK/Buku Kas Pembantu Pengeluaran dikelompokan dalam Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Sumber Dana sesuai dengan DIPA sesuai contoh Format 5.
Koreksi Anda
