Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periode Pembukuan pada Satker atau UPT yaitu sesuai dengan tahun anggaran DIPA, yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Pembukuan dilaksanakan berdasarkan Dokumen Sumber pembukuan yang diterima dengan asas bruto dan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran segera dicatat dalam BKU sebelum dicatat pada BP dan Buku Wasgar. (3) Pembukuan dapat dilakukan dengan cara tulisan tangan atau dengan menggunakan komputer. (4) Dalam hal pembukuan dilakukan dengan cara komputer, maka Bendahara Pengeluaran/BPP wajib: a. mencetak BKU dan BP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan; b. menatausahakan hasil cetakan BKU dan BP bulanan yang telah ditandatangani Bendahara dan diketahui KPA/PPK; dan c. memelihara data base pada komputer. (5) Apabila Bendahara mengelola lebih dari satu DIPA, maka pembukuan dilakukan secara terpisah untuk masing-masing DIPA. (6) Apabila terjadi kesalahan pembukuan, setelah LPJ disampaikan ke KPPN segera dibuatkan Berita Acara Kesalahan Pembukuan yang diketahui oleh KPA/PPK sesuai contoh Format 1. (7) Berita Acara Kesalahan Pembukuan merupakan Dokumen Sumber pembukuan koreksi, dilakukan sesuai tanggal berita acara, sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. dibukukan kebalikan/reversal dari pembukuan yang salah; dan b. dibukukan menurut yang seharusnya. (8) Berita Acara Kesalahan Pembukuan, fotocopy transaksi yang salah dibukukan dan fotocopy pembukuan yang salah (lembaran BKU dan BP berkenaan) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPJ. (9) Bagian akhir BKU digunakan untuk catatan hasil pemeriksaan kas.
Koreksi Anda