Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA/PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP diwajibkan untuk menyimpan dokumen anggaran, sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Kehilangan dokumen anggaran menjadi tanggung jawab KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP sesuai batas kewenangannya.
Koreksi Anda