Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) BPP mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menerima dan menyimpan UP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara;
g. menatausahakan transaksi UP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP;
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
j. mengajukan permintaan penggantian uang (GU) ke KPPN melalui Bendahara Pengeluaran, KPA atau Pejabat yang ditunjuk untuk pengeluaran-pengeluaran yang ada bukti autentik dan minimal kelengkapannya setelah mencapai minimal 50 % dari UP yang dikelolanya;
k. menyampaikan LPJ-BPP, melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi pembukuan atas UP yang dikelolanya dengan Bendahara Pengeluaran sebelum mengajukan GU;
l. melakukan pengamanan kas serta surat-surat berharga lainnya yang berada dalam pengurusannya, untuk menghindari terjadinya kerugian negara;
m. menyetorkan sisa UP yang tidak digunakan pada akhir tahun anggaran kepada Bendahara Pengeluaran dan/atau menyetorkan langsung ke Rekening Kas Negara dengan menyampaikan atau menyerahkan SSBP kepada Bendahara Pengeluaran;
n. mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan TUP sesuai Rencana Penggunaan Dana paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D diterbitkan; dan
o. menyetorkan sisa TUP yang tidak digunakan kepada Bendahara Pengeluaran dan/atau menyetorkan langsung ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SP2D diterbitkan.
(2) BPP mempunyai tanggungjawab terhadap:
a. bukti-bukti dokumen pengeluaran anggaran kegiatan yang dibayarkan melalui UP;
b. UP yang dikelolanya; dan
c. kerugian
negara terhadap uang yang berada dalam pengelolaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
