Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP mempunyai tugas sebagai berikut: a. menerima dan menyimpan UP; b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara; g. menatausahakan transaksi UP; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; j. mengajukan permintaan penggantian uang (GU) ke KPPN melalui Bendahara Pengeluaran, KPA atau Pejabat yang ditunjuk untuk pengeluaran-pengeluaran yang ada bukti autentik dan minimal kelengkapannya setelah mencapai minimal 50 % dari UP yang dikelolanya; k. menyampaikan LPJ-BPP, melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi pembukuan atas UP yang dikelolanya dengan Bendahara Pengeluaran sebelum mengajukan GU; l. melakukan pengamanan kas serta surat-surat berharga lainnya yang berada dalam pengurusannya, untuk menghindari terjadinya kerugian negara; m. menyetorkan sisa UP yang tidak digunakan pada akhir tahun anggaran kepada Bendahara Pengeluaran dan/atau menyetorkan langsung ke Rekening Kas Negara dengan menyampaikan atau menyerahkan SSBP kepada Bendahara Pengeluaran; n. mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan TUP sesuai Rencana Penggunaan Dana paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D diterbitkan; dan o. menyetorkan sisa TUP yang tidak digunakan kepada Bendahara Pengeluaran dan/atau menyetorkan langsung ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SP2D diterbitkan. (2) BPP mempunyai tanggungjawab terhadap: a. bukti-bukti dokumen pengeluaran anggaran kegiatan yang dibayarkan melalui UP; b. UP yang dikelolanya; dan c. kerugian negara terhadap uang yang berada dalam pengelolaannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id