Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
2) pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
b) nilai tagihan yang harus dibayar;
c) jadwal waktu pembayaran; dan d) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
3) pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan 4) pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
melakukan pemotongan/ pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
d. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
f. menyampaikanLaporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
(2) Bendahara Pengeluaran mempunyai tanggungjawab terhadap:
a. pengelolaan UP;
b. pengelolaan uang dari Pengajuan SPP-LS yang pembayarannya melalui rekening Bendahara; dan
c. kerugian negara yang terjadi terhadap uang yang berada dalam pengelolaannya.
(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dibantu oleh BPP, Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan daftar rincian jumlah UP yang dikelola oleh masing-masing BPP pada saat pengajuan SPM-UP/SPM- TUP ke KPPN.
Koreksi Anda
