Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan Surat Tanda Setoran,SBS dan Tanda Bukti Penerimaan/Bukti lain yang sah;
b. membukukan seluruh PNBP, baik yang disetor langsung oleh Wajib Bayar/Setor ke Kas Negara maupun yang diterima dari Wajib Bayar/Setor;
c. menyusun BKU Penerimaan, BP dan Buku Rekapitulasi Penerimaan; dan
d. membuat Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan.
(2) Setiap transaksi penerimaan dan penyetoran harus segera dicatat dalam BKU sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu.
(3) Bendahara Penerimaan dilarang menerima secara langsung setoran dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Dalam hal Bendahara Penerimaan menerima secara langsung penerimaan tertentu dari wajib setor, bendahara wajib:
a. membuat dan menyampaikan SBS lembar ke-1 kepada penyetor dan lembar ke-2 sebagai bukti pembukuan bendahara;
b. menyetor seluruh penerimaannya ke Kas Negara paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan penyetorannya diatur secara berkala; dan
c. menyimpan uang yang diterimanya dalam rekening atas nama jabatannya pada bank umum/kantor pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila penyetoran dilakukan secara berkala.
(5) Penyetoran ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan formulir SSBP.
(6) Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke Kas Negara menggunakan formulir SSBP.
Koreksi Anda
