Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penandatangan SPM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; d. menerbitkan SPM; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran; dan h. menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA, paling sedikit memuat: 1) jumlah SPP yang diterima; 2) jumlah SPM yang diterbitkan; dan 3) jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM. (2) Pejabat Penandatangan SPM mempunyai tanggung jawab sebagai berikut : a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar Penandatanganan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan b. ketepatan jangka waktu Penandatanganan dan penyampaian SPM kepada KPPN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda