Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penandatangan SPM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran; dan
h. menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA, paling sedikit memuat:
1) jumlah SPP yang diterima;
2) jumlah SPM yang diterbitkan; dan 3) jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
(2) Pejabat Penandatangan SPM mempunyai tanggung jawab sebagai berikut :
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar Penandatanganan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
b. ketepatan jangka waktu Penandatanganan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
