Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA, yang meliputi: 1) menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan 3) mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; d. melaksanakan kegiatan swakelola; e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara, yang meliputi: 1) menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau 2) menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. h. membuat dan menandatangani SPP; i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA, berupa laporan atas: 1) pelaksanaan kegiatan; 2) penyelesaian kegiatan; dan 3) penyelesaian tagihan kepada negara. j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi : 1) MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 2) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; 3) mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 4) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan 5) MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa. (2) PPK mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: a. kebenaran material dan akibat yang timbul dari Kontrak/SPK atau Keputusan dan surat bukti lainnya yang ditandatanganinya; dan b. realisasi keuangan dan keluaran/output kegiatan yang dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan dalam DIPA.
Koreksi Anda