Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA, yang meliputi:
1) menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan 3) mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara, yang meliputi:
1) menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau 2) menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA, berupa laporan atas:
1) pelaksanaan kegiatan;
2) penyelesaian kegiatan; dan 3) penyelesaian tagihan kepada negara.
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi :
1) MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
2) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
3) mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan 5) MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
(2) PPK mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. kebenaran material dan akibat yang timbul dari Kontrak/SPK atau Keputusan dan surat bukti lainnya yang ditandatanganinya;
dan
b. realisasi keuangan dan keluaran/output kegiatan yang dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan dalam DIPA.
Koreksi Anda
