Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penarikan uang dari bank dilakukan dengan cara menandatangani lembaran cek bersama-sama dengan KPA atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Tata cara penarikan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank.
(3) Dalam pertinggal (bonggol) buku cek KPA atau Pejabat yang ditunjuk membubuhkan paraf dan tanggal pemarafan.
(4) Sebelum menandatangani lembaran cek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran harus meneliti terlebih dahulu kegunaan penarikan dan penarikan dari bank disesuaikan dengan perencanaan kas.
Koreksi Anda
