Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang yang bersumber dari APBN pada bank swasta.
(2) Bendahara pengeluaran dilarang mendepositokan uang APBN dalam suatu bank atas nama diri sendiri, Satker atau UPT.
Koreksi Anda
