Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang yang bersumber dari APBN pada bank swasta. (2) Bendahara pengeluaran dilarang mendepositokan uang APBN dalam suatu bank atas nama diri sendiri, Satker atau UPT.
Koreksi Anda