Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran diwajibkan menyimpan uang yang menjadi tanggung jawabnya pada Bank Pemerintah terdekat dengan kantor Satker atau kantor UPT.
(2) Jika pada suatu lokasi kantor Satker atau kantor UPT tidak ada Bank Pemerintah, penyimpanan uang dapat dilakukan pada Bank Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara/KPPN selaku kuasa BUN.
(3) Jika dalam penyimpanan uang pada Bank Pemerintah memperoleh jasa giro, Bendahara Pengeluaran atau Bank tempat menyimpan uang wajib untuk menyetor jasa giro ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
