Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika seorang Bendahara Pengeluaran belum mempunyai brankas, uang kas dan surat-surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya dapat dititipkan kepada Bendahara Pengeluaran yang mempunyai brankas dengan ketentuan uang dan surat-surat berharga tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang diberi pengaman berupa: a. catatan/tulisan barang titipan; b. cap pada penutup amplop; dan c. ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran yang menitipkan dengan menyilang pada sampul amplop. (2) Penitipan uang dan surat-surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan dengan memasukkannya ke dalam peti uang (brankas) dan diberi tanda titipan uang. (3) Jika Bendahara Pengeluaran yang menerima titipan uang tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut merupakan uang titipan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemeriksa dapat memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran agar uang titipan disetor ke Rekening Kas Negara melalui Bank Persepsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id