Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Jika terjadi penggantian KPAatau Pejabat yang ditunjuk, atau Bendahara Pengeluaran, kunci brankas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ikut diserahterimakan kepada penggantinya dan kode rahasia untuk membuka pintu brankas segera diganti.
Koreksi Anda
