Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Kode rahasia membuka pintu brankas, kunci asli brankas termasuk kunci sorok dan kunci laci, dipegang dan disimpan oleh Bendahara Pengeluaran.
(2) Kunci duplikat brankas, kunci sorok dan kunci laci dipegang dan disimpan oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
