Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode rahasia membuka pintu brankas, kunci asli brankas termasuk kunci sorok dan kunci laci, dipegang dan disimpan oleh Bendahara Pengeluaran. (2) Kunci duplikat brankas, kunci sorok dan kunci laci dipegang dan disimpan oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id