Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan SPM, meliputi: a. kelengkapan dokumen pendukung SPP; b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; c. kebenaran pengisian format SPP; d. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; e. ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; f. kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; g. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; h. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; www.djpp.kemenkumham.go.id i. kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; j. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan k. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak. (2) Pengujian kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya. (3) Tata cara pelaksanaan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN Pejabat Penandatangan SPM pada ADK SPM diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaaan. (4) Dalam menerbitkan SPM, Pejabat Penandatangan SPM melakukan hal-hal sebagai berikut: a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; b. menandatangani SPM; dan c. memasukkan Personal Identification Number (PIN) Pejabat Penandatangan SPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Koreksi Anda