Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, PPK menguji: a. kelengkapan dokumen tagihan; b. kebenaran perhitungan tagihan; c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak. (2) PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA, yang paling kurang memuat: a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani; b. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa; c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dan d. jangkawaktu penyelesaian tagihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id