Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA atau Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran setelah mengadakan penelitian atas dokumen pelaksanaan anggaran yang diterima paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) Januari sudah harus melengkapi administrasi pengelolaan keuangan meliputi: a. Bagi Satker atau UPT baru, persiapan meliputi: 1) BKU; 2) BP; 3) brankas; dan 4) ruangan Bendahara Pengeluaran. b. Untuk Satker atau UPTlama/lanjutan: 1) jika tidak terdapat penggantian KPA atau Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran kegiatan pengelolaan berjalan seperti sebagaimana mestinya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2) jika terdapat penggantian KPA atau Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran harus diadakan serah terima dari pejabat lama kepada pejabat baru disertai: a) Berita Acara Serah Terima; b) BKU tidak ditutup (kecuali pada akhir tahun anggaran); c) register penutupan kas; d) pernyataan Bendahara pengeluaran; e) dokumen-dokumen yang terkait; dan f) daftar inventaris kantor. c. KPA atau Pejabat yang ditunjuk mempersiapkan: 1) penunjukan dan penyusunan staf pembantu beserta uraian tugasnya secara jelas; 2) surat-surat yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pencairan anggaran; 3) rekapitulasi kegiatan dalam POK yang akan dikontrakkan; dan 4) rencana kerja dalam bentuk bagan balok (barchat).
Koreksi Anda