Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Satker dan UPT menyampaikan usulan calon PPK, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP kepada Biro Keuangan.
(2) Berdasarkan usulan Satker dan UPT, Biro Keuangan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Kepegawaian untuk meneliti kebenaran atas nama, pangkat dan jabatan calon PPK, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan BPP serta format kesesuaian Keputusan Menteri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
Koreksi Anda
