Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker.
(2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker.
(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan.
(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau Pejabat Penandatangan SPM.
(6) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(7) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran.
(8) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara harus www.djpp.kemenkumham.go.id
menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran.
(9) Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada:
a. Pejabat Penandatangan SPM; dan
b. PPK.
(10) Bendahara Pengeluaran ditetapkan untuk pengelolaan 1 (satu) DIPA atau 1 (satu) Satuan Kerja.
(11) Bendahara Pengeluaran dapat mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA atau 1 (satu) Satuan Kerja apabila terdapat keterbatasan pegawai.
Koreksi Anda
