Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) KPA MENETAPKAN PPK dan Pejabat Penandatangan SPM dengan surat keputusan.
(2) Penetapan PPK dan Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau Pejabat Penandatangan SPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK dan/atau Pejabat Penandatangan SPM tahun yang lalu masih tetap berlaku.
(4) Dalam hal PPK atau Pejabat Penandatangan SPM dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPK atau Pejabat Penandatangan SPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal penunjukan KPA berakhir, penetapan PPK dan Pejabat Penandatangan SPM secara otomatis berakhir.
(6) PPK dan Pejabat Penandatangan SPM yang penunjukannya berakhir harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK atau Pejabat Penandatangan SPM.
(7) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan Pejabat Penandatangan SPM dan cap/stempel Satker;
b. Pejabat Penandatangan SPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan
c. PPK.
(8) Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
