Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah DIPA disahkan dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri selaku PA MENETAPKAN KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satker dan UPT di lingkungan Kementerian. (2) Menteri selaku PA dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk mengangkat dan memberhentikan PPK dan Pejabat Penandatangan SPM. (3) KPA dapat MENETAPKAN pejabat pengganti sementara apabila PPK dan Pejabat Penandatangan SPM berhalangan sementara sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan. (4) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA MENETAPKAN: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) Pejabat Penandatangan SPM.
Koreksi Anda