Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/KU.202/MKP/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id