Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Apabila di lingkungan Satker atau UPT diketahui adanya suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian bagi negara, penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila kejadian yang mengakibatkan kerugian negara tersebut terdapat unsur tindak pidana, harus
dilaporkan kepada Kepolisian/Kejaksaan untuk proses pidana.
Koreksi Anda
