Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila di lingkungan Satker atau UPT diketahui adanya suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian bagi negara, penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila kejadian yang mengakibatkan kerugian negara tersebut terdapat unsur tindak pidana, harus dilaporkan kepada Kepolisian/Kejaksaan untuk proses pidana.
Koreksi Anda