Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat Perbendaharaan/Pengelola keuangan Satker atau UPT wajib menyimpan dokumen anggaran yang menjadi tanggung jawabnya sekurang-kurangnya 5 (lima ) tahun dan/atau selama masa jabatannya.
Koreksi Anda
