Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Jika dilakukan penggantian KPA atau pejabat yang ditunjuk, maka BKU tidak ditutup.
Setiap penggantian KPA/PPK/Bendahara Pengeluaran/BPP wajib dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan rekonsiliasi dan Berita Acara Serah Terima Jabatan dari yang lama kepada yang baru www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPA atau Pejabat yang ditunjuk yang bukan Bendahara, ikut serta menandatangani Berita Acara serah terima dimaksud.
Koreksi Anda
