Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pergantian Bendahara dalam suatu periode pembukuan dilakukan pemeriksaan kas dan serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 94 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id