Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
KPA atau Pejabat yang ditunjuk atau PPK dan Bendahara dilarang menerima surat kuasa dari pihak kedua (pemborong/rekanan) untuk menerima pembayaran yang uangnya dari dana yang dikelolanya, begitu pula pegawai stafnya.
Koreksi Anda
