Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA atau Pejabat yang ditunjuk atau PPK dan Bendahara dilarang menerima surat kuasa dari pihak kedua (pemborong/rekanan) untuk menerima pembayaran yang uangnya dari dana yang dikelolanya, begitu pula pegawai stafnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Pasal.id