Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persiapan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP Pada Satker atau UPT;
c. Pemeriksaan Kas Bendahara;
d. SPP;
e. SPM;
f. Pertanggungjawaban keuangan; dan
g. Pelaporan.
Koreksi Anda
