Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persiapan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP Pada Satker atau UPT; c. Pemeriksaan Kas Bendahara; d. SPP; e. SPM; f. Pertanggungjawaban keuangan; dan g. Pelaporan.
Koreksi Anda