Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satker dan UPT di lingkungan Kementerian dalam penatausahaan keuangan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar penatausahaan keuangan pada Satker dan UPT dilaksanakan secara tertib, sehingga pembayaran yang dilakukan tidak melampaui batas alokasi dana yang tertera dalam DIPA, serta mempermudah dalam menyusun laporan keuangan.
Koreksi Anda