Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 2. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 3. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 4. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 6. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan pejabat yang setingkat lainnya. 7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 8. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala Satker adalah Kepala dari suatu satuan kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 9. Unit Kerja adalah unit organisasi setingkat Eselon II di lingkungan Kementerian. 10. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala dari suatu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan PA, adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran/pengguna barang pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan KPA, adalah pejabat Eselon I atau Kepala Satker yang ditunjuk/diangkat dengan Keputusan Menteri untuk bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran/barang pada satuan kerjanya. 13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat dengan PPK, adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 14. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 15. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 16. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 17. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 18. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 19. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat dengan APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku Pengguna Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan sebagai pelaksanaan APBN. 22. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat dengan POK, adalah merupakan petunjuk pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang merupakan pencerminan dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) yang dibuat oleh Menteri. 23. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 24. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk. 25. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat dengan UP, adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau pembiayaan pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 26. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat dengan TUP, adalah merupakan uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 27. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat dengan PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP. 28. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui Penandatangankan Surat Perintah Membayar Langsung. 29. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat dengan SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 30. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat dengan SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. www.djpp.kemenkumham.go.id 31. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP. 32. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP. 33. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP. 34. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP. 35. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP. 36. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 37. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 38. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan UP. 39. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan TUP. 40. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. 41. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA. 42. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang www.djpp.kemenkumham.go.id diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA. 43. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 44. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat dengan BAS adalah daftar perkiraan buku besar meliputi kode dan uraian organisasi, fungsi dan sub fungsi, program, kegiatan, output, bagian anggaran/unit organisasi eselon I/Satker dan kode perkiraan yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan laporan keuangan pemerintah pusat. 45. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak. 46. Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan pemindahbukuan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening sebagaimana yang tercantum dalam SP2D. 47. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat dengan ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 48. Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada Satker yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji. 49. Surat Setoran Pajak (SSP)/Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)/Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang dinyatakan sah adalah SSP/SSBP/SSPB yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP), kecuali ditetapkan lain. 50. Surat Bukti Setor yang disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara kepada penyetor. 51. Dokumen Sumber adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan dalam proses pembukuan bendahara. 52. Unit Akuntansi Kuasa Penggunan Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan tingkat satuan kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id 53. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disebut LPJ, adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. 54. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disebut LPJ-BPP, adalah laporan yang dibuat oleh BPP atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. 55. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat dengan SKPP, adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dikeluarkan oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian dan disahkan oleh KPPN setempat. 56. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut SPBy, adalah Surat Perintah Bayar yang disetujui dan ditandatangani PPK atas nama KPA. 57. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja yang selanjutnya disingkat dengan SPTB, adalah surat pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu. 58. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat dengan SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan segala akibat dari tindakan Pejabat/seseorang yang mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud. 59. Buku Kas Umum yang selanjutnya disingkat dengan BKU, sarana untuk mencatat/menatausahakan semua transaksi keuangan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja berdasarkan DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 60. Buku Pembantu yang selanjutnya disingkat dengan BP, adalah buku untuk mengakumulasikan transaksi-transaksi ke dalam klasifikasi yang diperlukan untuk penyusunan laporan. 61. Buku Pengawas Anggaran yang selanjutnya disebut Buku Wasgar adalah buku untuk mencatat pagu atau alokasi dana untuk mata anggaran dan jenis belanja pada tiap-tiap subbagian kegiatan berdasarkan DIPA, jumlah pembayaran yang membebani mata anggaran (Akun) dan sisa pagu anggaran masing-masing Akun, untuk mengawasi agar pembayaran yang dilakukan tidak melampaui jumlah anggaran yang dialokasikan. 62. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat dengan SPD, adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas. www.djpp.kemenkumham.go.id 63. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan BKP, adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang yang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 64. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan JKP adalah suatu kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 65. Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang selanjutnya disingkat dengan SPPT, adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan tugas. 66. Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disingkat dengan SPK, adalah surat perintah melaksanakan pekerjaan berupa barang/jasa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan dibiayai dari APBN. 67. Wajib Pungut Pajak yang selanjutnya disebut WAPU, adalah bendahara pemerintah dan KPA sebagai pemungut pajak pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. 68. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Koreksi Anda