Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-134-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-134-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian, khususnya penyerahan arsip statis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan arsip statis Kementerian.
(2) Tata cara penyusutan Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
