Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-134-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-134-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam bentuk kolom yang memuat:
a. Nomor;
b. Jenis Arsip;
c. Jangka Waktu Simpan (Retensi) Aktif;
d. Jangka Waktu Simpan (Retensi) Inaktif; dan
e. Keterangan yang berisi pernyataan Musnah, Permanen atau Dinilai Kembali.
Koreksi Anda
