Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.51/UM.001/MKP/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda