Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.51/UM.001/MKP/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
