Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
