Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-133-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.
Koreksi Anda
