Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-07-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kebenaran informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-07-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id