Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-07-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas:
a. melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kebenaran informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
