Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPK, Panitia Pengadaan/ULP yang melakukan pelanggaraaan/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. tuntutan ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
(2) Penyedia barang/jasa pemerintah yang melakukan pelanggaran/ kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. pencantuman dalam daftar hitam;
c. tuntutan ganti rugi; dan/atau
d. dilaporkan secara pidana.
Koreksi Anda
