Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK, Panitia Pengadaan/ULP yang melakukan pelanggaraaan/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. tuntutan ganti rugi; dan/atau c. dilaporkan secara pidana. (2) Penyedia barang/jasa pemerintah yang melakukan pelanggaran/ kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. pencantuman dalam daftar hitam; c. tuntutan ganti rugi; dan/atau d. dilaporkan secara pidana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id