Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan LPSE dan ULP pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian melalui pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Pengawasan LPSE dan ULP pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda