Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa pemerintah dilarang:
a. mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
Koreksi Anda
