Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik oleh pengguna barang dapat menggunakan metode: a. metode e – lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file; b. metode e – lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file; c. metode e – lelang umum pascakulaifikasi dengan 1 (satu) file; dan d. metode e – lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file. (2) Pedoman teknis mekanisme dan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id