Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik oleh pengguna barang dapat menggunakan metode:
a. metode e – lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
b. metode e – lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file;
c. metode e – lelang umum pascakulaifikasi dengan 1 (satu) file; dan
d. metode e – lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file.
(2) Pedoman teknis mekanisme dan prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
