Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa pemerintah bertanggung jawab secara hukum terhadap:
a. kerahasiaan dan penyalahgunaan kode akses (user ID dan password) dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah elektronik;
b. kerahasiaan dan penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum; dan
c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
