Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPSE, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, dan Penyedia barang/jasa pemerintah bertanggung jawab secara hukum terhadap: a. kerahasiaan dan penyalahgunaan kode akses (user ID dan password) dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah elektronik; b. kerahasiaan dan penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum; dan c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id