Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa pemerintah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE, sebelum penyedia barang/jasa pemerintah diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik;
b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa pemerintah;
c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa pemerintah;
d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak;
f. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakkan tahun terakhir (Surat Pemberian Tahunan) serta memiliki laporan bulanan Pajak Penghasilan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH Pasal 21), PPH Pasal 23 (bila ada transaksi), PPH pasal 25/pasal 29 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha kena pajak dalam kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
g. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
h. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
i. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. tidak masuk dalam daftar hitam;
k. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
l. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai;
dan
m. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf m, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah orang perorangan.
(3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
