Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa pemerintah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE, sebelum penyedia barang/jasa pemerintah diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik; b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa pemerintah; c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa pemerintah; d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; e. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak; f. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakkan tahun terakhir (Surat Pemberian Tahunan) serta memiliki laporan bulanan Pajak Penghasilan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH Pasal 21), PPH Pasal 23 (bila ada transaksi), PPH pasal 25/pasal 29 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha kena pajak dalam kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. g. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; h. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; i. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; j. tidak masuk dalam daftar hitam; k. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; l. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai; dan m. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf m, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah orang perorangan. (3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id