Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) ULP mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. menayangkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di website Kementerian dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa pemerintah melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. mengevaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. memberikan jawaban sanggahan;
i. MENETAPKAN penyedia barang/jasa pemerintah untuk:
1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
j. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah kepada PPK; dan
k. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
(2) Pembentukan dan struktur organisasi ULP Kementerian akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
